Berlandaskan UUD
pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang
berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman
bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi ,
termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah
sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang
ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan
bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan
tanggal 16 Juli 1972 Nomor
275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut
dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat
keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang
didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
2. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi didirikan bertujuan
untuk memperbaiki kehidupan ekonomi dan sosial anggotanya, misalnya
melalui melalui koperasi konsumsi
mereka dapat meningkatkan penghasilan dan taraf hidup mereka, karena mereka
akan memperoleh harga barang-barang yang
murah sekaligus dapat besosialisasi
dengan anggota lain melalui organisasi koperasi. Dengan melalui
sosialisasi mereka dapat saling berbagi
untuk memecahkan masalah ekonomi
yang mereka hadapi. Begitu pula kopersi sekolah yang beranggotakan guru,
pegawai sekolah dan siswa, mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonominya melalui
koperasi yang mereka usahakan secara bersama, dikelola secara bersama, dikleola
dan diawasi bersama untuk kesejahteraan bersama.
Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi
sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1)
Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta
tempat menerima dan memberi pelajaran. Keberadaan koperasi sekolah merupakan
wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah siswa akan mengetahui,
memahami dan kemudian mengimplementasikan koperasi dalam kehidupan di masyarkat
.
Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah
yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah
dengan bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
1.Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian
melalui program pendidikan sekolah.
2.Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa
koperasi.
4.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak
berguna di masyarakat.
5.Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di
dalam dan luar sekolah.
4. Tujuan
Koperasi Sekolah
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD
1945. Koperasi mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan sosial. Fungsi
ekonomi adlah bagaimana memenuhi kebutuhan dengan berprinsip ekonomi, fungsi
sosial dengan akan terjadi proses tolong menolong dan gotong royong antar
sesama anggota keperasi. Melalui pembelajaran koperasi di sekolah siswa akan
terbentuk pola sikap dan karakter untuk selalu menggunakan kopersi dalam
kehidupan ekonomi dan sosial
Sedangkan
pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang
pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya
tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan
kesadaran berkoperasi sejak dini.
5. Koperasi
sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi
Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar
melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong
kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk
itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan
agar selaras dengan apa yang diharapkan. Untuk menumbuh kembangkan kopersi
sekolah diperlukan bimbingan guru, dan koperasi sekolah beranggotakan guru,
pegawai sekolah untuk tujuan ekonomi, dan siswa untuk tujuan pembeljaran agar
tertanam jiwa koperasi sejak usia sekolah dan akan tetap dibawa sampai mereka
terjun di masyarakat
6. Langkah
Operasional
1. Rapat anggota koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
Untuk
keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah
yang anggota-anggotanya terdiri atas :
1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya
(exofficio).
2. Guru pada sekolah yang bersangkutan;
dan
3. Salah seorang wakil persatuan orang tua
murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan.
Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau
ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak
menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus
secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata
usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah, kopersi sekolah kssulitan
karena siswa yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan
bimbingan.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di
tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahu tahun, untuk
koperasi sekolah yang dihadiri oleh guru dan pegawai sekolah, untuk siswa
dihadiri oleh perwakilan saja, misalnya tiap kelas oleh satu wakil saja
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Memilih serta mengangkat pengurus
koperasi;
4. Memberhentikan pengurus; dan
5. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan
musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah
adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal
(kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih
dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak
mengikat.
Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia